Kecelakaan di Pekanbaru, Pengemudi Mobil Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan di Pekanbaru, Pengemudi Mobil Ditetapkan Tersangka - GenPI.co RIAU
Polresta Pekanbaru menahan pengemudi mobil Sigra berinisial DS karena positif memakai narkoba hingga menyebabkan kecelakaan. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

GenPI.co Riau - Polresta Pekanbaru menahan pengemudi mobil Sigra berinisial DS (42) karena positif memakai narkoba hingga menyebabkan kecelakaan.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Sudirman atau tepatnya di tikungan Tong Susu pada Rabu (11/1) itu menyebabkan satu orang tewas.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, DS ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kecelakaan Mobil Tabrak 2 Motor di Pekanbaru, 1 Orang Tewas

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/1).

Gitta mengungkapkan penyidik saat ini sedang mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas.

BACA JUGA:  Bus Rombongan Mahasiswa Unri Kecelakaan, Dishub Beri Imbauan Penting

DS disangkakan pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas mengenai kelalaian pengendara yang menimbulkan menghilangkan nyawa orang lain.

Kemudian juga Jo Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai pemakaian narkotika yang menyebabkan kelalaian pengemudi.

BACA JUGA:  Hendak Kunjungan Industri, Bus Rombongan Mahasiswa Unri Kecelakaan

Gitta mengungkapkan tersangka terancam hukuman penjara sekitar 12 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya