GenPI.co Riau - Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti tindk pidana dari 233 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Bengkalis Zainur Arifinsyah mengatakan barang bukti tersebut dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga awal 2023.
“Pemusnahan ini merupakan implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam menyelesaikan penanganan perkara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/1).
BACA JUGA: 2 Pengedar Ditangkap, Polres Bengkalis Berhasil Sita 9 Kg Sabu
Dia menyebut sebanyak 233 perkara itu rinciannya yakni 24 perkara tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat 9.673,365 gram, ganja 1.027 gram, dan 545 butir pil ekstasi.
Kemudian 17 perjara orang dan harga benda, keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lain ada 70 perkara.
BACA JUGA: Tak Kuat Beban Perasaan, Pria di Bengkalis Tewas Gantung Diri
Lalu, ada perjudian dengan 19 perkara, pencegahan dan perusakan hutan 3 perkara dan perkara kesehatan ada satu.
Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso mengatakan ini merupakan keberhasilan dan suatu kondisi yang memprihatikan.
BACA JUGA: Tunjukkan KIA di Toko, Warga Bengkalis Dapat Diskon Belanja!
Sebab, menurutnya kasus peredaran narkoba masih cukup tinggi di Bengkalis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News