GenPI.co Riau - Beredar kabar mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suka) Riau Akhmad Mujahidin menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap atas perkaranya.
Kabar tersebut beredar melalui surat terbuka yang tersebar melalui WhatsApp. Surat itu ditulis sendiri oleh Mujahidin.
Melalui surat itu, Mujahidin meminta supaya uang sebesar Rp 460 juta yang diterima JPU berinisial DSD melalui perentara SP supaya dikembalikan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Inhil Ditahan di Rutan Pekanbaru
Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi saat Natal dan Tahun Baru. Kemudian juga diberikan kepada jaksa serta hakim.
Lalu diberikan untuk kepentingan komunikasi awal serta biaya operasional. Mujahidin melalui surat itu mengaku JPU tak pantas menerima uang tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Inhil 2 Periode Segera Disidang
Sebab, Mujahidin tetap diproses hukum atas dugaan korupsi jaringan internet dan juga terancam dipecat dari PNS.
Tuntutan lainnya yakni Mujahidin meminta supaya proses hukum yang sedang dijalaninya supaya dihentikan sampai oknum JPU itu diperiksa.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Mujahidin juga mengungkapkan kalau dirinya siap untuk dipanggil memberikan penjelasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News