UMK Berlaku Mulai Januari, Disnaker Pekanbaru Layani Aduan

UMK Berlaku Mulai Januari, Disnaker Pekanbaru Layani Aduan - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Disnaker Kota Pekanbaru membuka layanan aduan bagi karyawan swasta di wilayahnya yang tak menerima gaji sesuai UMK. (Foto: ANTARA/Sutterstock/pri.)

GenPI.co Riau - Disnaker Kota Pekanbaru membuka layanan aduan bagi karyawan swasta di wilayahnya yang tak menerima gaji sesuai UMK.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan UMK Pekanbaru 2023 yakni sebesar Rp 3.319.023, sudah mulai berlaku 1 Januari yang lalu.

“Terhitung 1 Januari mulai berlaku,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Kamis (5/1).

BACA JUGA:  UMKM di Kepulauan Meranti Dapat Pinjaman Modal Tanpa Bunga!

Jamal mengungkapkan sampai saat ini memang belum ada aduan yang datang dari ketentuan UMK tersebut.

“Belum ada pengaduan, mungkin karena belum gajian gitu ya,” tuturnya.

BACA JUGA:  BKD Riau Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes, 14 Formasi Tak Terisi

Jamal mengimbau kepada para karyawan swasta untuk melaporkan perusahaannya ke Disnaker Pekanbaru jika ada yang tak mematuhi UMK.

“Kalau ada yang mengadu, kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA:  UMK Pekanbaru 2023 Naik Banyak, Sebegini Besarannya

Jamal mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang tak mematuhi ketentuan UMK itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya