Polres Inhil Bekuk Pelaku Curas, Tenggak Miras Sebelum Beraksi

Polres Inhil Bekuk Pelaku Curas, Tenggak Miras Sebelum Beraksi - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Polres Indragiri Hilir menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RA warga Sungai Beringin Tembilahan. (Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.)

GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hilir menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RA (19) warga Sungai Beringin Tembilahan.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah mengatakan penangkapan dua pelaku curas tersebut dilakukan pada Senin (2/1).

Setelah ditangkap, RA mengakui melakukan tindak pidana curas beberapa hari lalu. Dia mengambil barang berharga dan melukai korban memakai senjata tajam.

BACA JUGA:  Polres Inhil Sebut Temuan Mayat di Sungai Dipastikan Korban Laka Laut

“RA melakukan tindak curas ini bersama AT yang saat ini masih buron,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Selasa (3/1).

Adapun kronologis peristiwa, RA bersama AT terlebih dahulu menenggak minuman keras saat hendak melakukan curas pada Rabu (28/12/22) malam.

BACA JUGA:  Mutilasi Anak Gadisnya Sendiri, Pria di Inhil Divonis Hukuman Mati

Dalam kondisi mabuk, RA dan AT mencari korban di daerah Jalan Tanjung Harapan Ujung sekitar pukul 21.40 WIB.

Dua pelaku bertemu dengan korban atas nama Sahrul Gunawan saat bersama teman perempuannya berinisial ADU (17).

BACA JUGA:  Gratis! UKM di Inhil Dipermudah Pengurusan Sertifikat Halal

Pelaku sempat menodongkan senjata tajam terhadap korban. Karena berupaya melarikan diri, pelaku melukai ADU dan merampas tasnya yang berisi uang dan handphone.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya