KPK Dalami Pemakaian Uang Dugaan Suap Mantan Kepala BPN Riau

KPK Dalami Pemakaian Uang Dugaan Suap Mantan Kepala BPN Riau - GenPI.co RIAU
KPK melakukan pendalaman terkait pemakaian uang yang diterima tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah.)

GenPI.co Riau - KPK melakukan pendalaman terkait pemakaian uang yang diterima tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir (MS).

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (12/12).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua orang saksi telah memenuhi panggilan dan diperiksa oleh tim penyidik.

BACA JUGA:  Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau, KPK Panggil 2 Saksi

Dia menyebut pemeriksaan terhadap dua saksi itu mengenai pengetahuan mereka terkait aliran pemakaian uang.

“Didalami mengenai penggunaan sejumlah yang diterima tersangka MS,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/12).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Izin HGU BPN Riau, KPK Telusuri Aliran Uang

Adapun saksi yang diperiksa itu yakni ibu rumah tangga atas nama Eva Rusnati dan asisten rumah tangga bernama Okta Mayasari.

Dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. MS yang merupakan mantan Kepala BPN Riau sebagai tersangka penerima.

BACA JUGA:  6 Orang Tak Hadir, KPK Minta Saksi Kasus HGU Riau Bisa Kooperatif

Sedangkan untuk tersangka pemberi suap yakni pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya