Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau, KPK Panggil 2 Saksi

Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau, KPK Panggil 2 Saksi - GenPI.co RIAU
Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha di Kanwil BPN Riau. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah.)

GenPI.co Riau - Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha di Kanwil BPN Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir.

“Dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka MS hari ini,” katanya, Selasa (13/12).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Izin HGU BPN Riau, KPK Telusuri Aliran Uang

Adapun dua saksi yang dipanggil yakni pegawai negeri sipil (PNS) Verdiansyah dan pegawai PT AA Bersaudara atas nama Herman.

Mereka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK di Kantor KPK, Jakarta.

BACA JUGA:  6 Orang Tak Hadir, KPK Minta Saksi Kasus HGU Riau Bisa Kooperatif

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka salah satunya yakni MS sebagai peneriman dugaan suap.

Sedangkan tersangka lainnya yakni pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) atas nama Frank Wijaya (FW) dan GM PT AA bernama Sudarso (SDR).

BACA JUGA:  Telusuri Gratifikasi Mantan Kepala BPN Riau, KPK Periksa 2 Saksi

Pada penyidikan yang dilakukan, FW memerintahkan SDR untuk mengurus dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang akan berakhir pada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya