Mutilasi Anak Gadisnya Sendiri, Pria di Inhil Divonis Hukuman Mati

Mutilasi Anak Gadisnya Sendiri, Pria di Inhil Divonis Hukuman Mati - GenPI.co RIAU
Arharubi (42) warga Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan dan mutilasi anak gadisnya. (Foto: ANTARA/HO-Satpolppinhil)

“Dalam melakukan pembunuhan itu, pelaku sadar,” ujarnya.

Ricky mengungkapkan pelaku berpura-pura hendak mencukur rambut anaknya. Setelah korban duduk, langsung ditebas lehernya.

“Sebelum kehilangan nyawa, korban sempat memanggil ‘Bapak’,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Gratis! UKM di Inhil Dipermudah Pengurusan Sertifikat Halal

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya