GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan M Syahrir (MS) yang merupakan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.
M Syahrir terjerat kasus dugaa suap mengenai pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim penyidik menahan yang bersangkutan dalam waktu 20 hari pertama.
BACA JUGA: Dugaan Suap Pengurusan HGU, KPK Periksa Mantan Bupati Kuansing
“Tersangka MS ditahan terhitung mulai 1 Desember hingga 20 Desember 2022 untuk pentingan penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/12).
Penyidik KPK sebelumnya melakukan pemanggilan terhadap MS untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (1/12).
BACA JUGA: Dugaan Suap HGU di BPN Riau, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka
MS dalam kasus ini sebagai tersangka penerima suap. Selain itu juga ada dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap.
Dua orang tersebut yakni pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).
BACA JUGA: Kasus Suap, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka
Tersangka FW sendiri dalam kasus ini telah ditahan sejak 27 Oktober 2022 lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News