Juru Bicara BPJS TK Dumai Dian mengatakan salah seorang pekerja yang tewas tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun untuk hak yang diberikan kepada ahli waris tetap sama dengan pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakernaan.
“Untuk Mr Lan yang menjalani perawatan merupakan karyawan dari mitra,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Kecelakaan Kerja, BPJS Dumai Pelototi PT Envitec Beri Hak Korban
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News