Jumlah itu rinciannya dari gaji guru bantu sebesar Rp1.560.000.000 (Rp2.000.000 x 12 bulan x 65 orang).
Kemudian bantuan untuk kecamatan sebesar Rp900.000.000, (Rp100.000.000 x 9 kecamatan), serta rumah layak huni sebesar Rp1.400.000.000 (Rp170.000.000 x 20 rumah). (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News