Pelaku dikenai pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
“Untuk penadah barang curian masih diburu. Uang hasil penjualan biasa digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ucapnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News