GenPI.co Riau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kasi Pidana Khusus Pengadilan Tipikor Pekanbaru Agung Irawan mengatakan pelimpahan berkas berkara telah dilakukan.
“Berkas sudah dilimpahkan,” katanya, Rabu (26/10).
BACA JUGA: Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Kejari Pekanbaru
Selanjutnya JPU tinggal menunggu jadwal dan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili dugaan korupsi tersebut.
Agung mengungkapkan telah siap untuk membuktikan dakwaan dan dalam persidangan nantinya akan ada empat orang sebagai penuntut umum.
BACA JUGA: Kejati Periksa Mantan Rektor UIN Suska Riau, Kasus?
“Saya akan bertindak sebagai ketua tim JPU,” tuturnya.
Akhmad Mujahidin sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2022-2021.
BACA JUGA: 3 Bakal Calon Rektor Universitas Riau Mendaftar
Dia sempat pergi ke Provinsi Lampung tanpa izin dari penyidik dan juga penasihat hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News