Operasi Yustisi, Warung Remang-remang di Kampar Disegel

Operasi Yustisi, Warung Remang-remang di Kampar Disegel - GenPI.co RIAU
Petugas gabungan di Kabupaten Kampar melakukan operasi yustisi yang menyasar warung remang-remang dan penjual miras di Kecamatan Siak Hulu. (Foto: Tribratanews Riau)

GenPI.co Riau - Petugas gabungan di Kabupaten Kampar melakukan operasi yustisi yang menyasar warung remang-remang dan penjual miras di Kecamatan Siak Hulu.

Dalam operasi yustisi itu sasarannya yakni warung remang-remang yang barada di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Pandai Jaya, Kamis (20/10) malam.

Petugas menemukan beberapa minuman keras berupa Hutagaol dan Santi beserta Bir 22 botol, Tuak 1 jerigen dalam sebuah warung.

BACA JUGA:  Curi Barang Berharga Seorang Guru, Pria di Kampar Dibekuk Polisi

Selain itu juga terdapat dua orang wanita yang merupakan pelayan warung tersebut.

Kemudian razia di warung lainnya, petugas tidak mendapati pemilik, sehingga dilakukan penyegelan oleh tim yustisi.

BACA JUGA:  Pria di Kampar Bertindak Kelewatan Pakai Parang, Putrinya Tewas

Selain melakukan penyegelan dan menyita sejumlah minuman keras, petugas juga mendata pengujung, pemilik maupun pelayannya.

Tim gabungan menempelkan segel bertuliskan keiatan usaha dihentikan sementara karena melanggar Perda Kabupaten Kampar.

BACA JUGA:  75 Warga Bangladesh Diamankan Polisi di Kampar

Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin mengatakan untuk barang bukti berupa minuman keras dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kampar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya