Dakwaan Sumir, Surya Darmadi Ajukan Nota Keberatan

Dakwaan Sumir, Surya Darmadi Ajukan Nota Keberatan - GenPI.co RIAU
Terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau dan tindak pencucian uang Surya Darmadi mengajukan nota keberatan. (FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

GenPI.co Riau - Terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau dan tindak pencucian uang Surya Darmadi mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Pengajuan nota keberataan tersebut karena dakwaan terhadap dirinya dinilai sumir dan prematur.

Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan akibat dakwaan yang sumir dan prematur itu membuat terdakwa menjadi korban penegakan hukum yang terkesan dipaksakan.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Hotel dan Helikopter Surya Darmadi Disita

“Proses penegakan hukum terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/9).

Juniver Girsang mengungkapkan sumir dan prematur itu diartikan dakwaan yang disusun terlalu singkat dan terburu-buru, sehingga belum waktunya diajukan ke persidangan.

BACA JUGA:  Surya Darmadi Jadi Saksi Tersangka Mantan Bupati Inhul Riau

Dia mengatakan sudah ada aturan baru dalam Omnibus Law melalui UU nomor 11 tahun 2022 mengenai Conta Kerja.

Dalam aturan itu menyatakan masih ada waktu selama tiga tahun untuk pelaku usaha dalam menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

BACA JUGA:  HGU PT DPN Milik Surya Darmadi di Kuansing Diblokir

Kemudian juga hanya dikenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya