Berkas Tersangka Mutilasi Anak Dilimpahkan ke Kejari Inhu

Berkas Tersangka Mutilasi Anak Dilimpahkan ke Kejari Inhu - GenPI.co RIAU
Berkas perkara kasus mutilasi seorang bocah berusia 10 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri telah dilimpahkan ke Kejari Inhu. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Riau - Berkas perkara kasus mutilasi seorang bocah berusia 10 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Adapun tersangka atas nama Arharubi (42) yang melakukan mutilasi terhadap anaknya di Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir pada Senin (13/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan penyidik Polsek Tembilahan Hulu melimpahkan berkas pada Kamis (11/8) lalu.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka, Kasus Korupsi?

“Sudah kami terima Kamis kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/8).

Dia mengungkapkan saat ini petugas melakukan penyusunan ekspos dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan supaya segera disidangkan.

BACA JUGA:  Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi

“Setelah selesai menyusun dakwaan, kami akan langsung limpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Rini mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Dosen Unri Tersangka Lecehkan Mahasiswi

Rini menyebut tersangka mengaku menyesali perbuatan sadis yang dilakukan dan menangis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya