Kasasi Dugaan Tindakan Tak Senonoh Dosen Unri Ditolak MA

Kasasi Dugaan Tindakan Tak Senonoh Dosen Unri Ditolak MA - GenPI.co RIAU
Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan pencabulan yang melibatkan dosen nonaktif Universitas Riau Syafri Harto ditolak Mahkamah Agung. (ANTARA/Annisa Firdausi)

GenPI.co Riau - Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pencabulan yang melibatkan dosen nonaktif Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengaku bersyukur atas putusan dari MA ini.

Dia menyebut putusan itu memperkuat hasil dari Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah menyatakan kliennya tak bersalah.

BACA JUGA:  Mahasiswa Unri Tanam Tanaman Pangan, Ini Tujuannya

“Artinya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/8).

Dodi Fernando mengungkapkan dengan adanya putusan dari MA ini juga membuktikan dia dan tim berhasil membuktikan kalau kliennya tak melakukan apa yang dituduhkan.

BACA JUGA:  Mahasiswa KKN Unri Buat Sabun Cuci Hemat Biaya

Dodi juga meminta kepada Unri supaya harkat dan martabat Syafri Harto bisa dipulihkan.

Sebab kliennya dinonaktifkan dari jabatan karena adanya kasus dugaan pencabulan ini.

BACA JUGA:  Hadir di Unri, Ini Kata Prof Nizam Soal Kampus Medeka

Dia juga meminta Unri memberikan hak-hak Syafri Harto sebagai pegawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya