GenPI.co Riau - Pitra Romadoni yang merupakan pelapor dari video syur Gisella Anastasia atau Gisel dengan Michael Yokinobu, tak mengetahui proses hukum kasus itu sampai mana.
Pitra mengatakan dirinya mengira kasus yang sudah dua tahun berlalu itu sudah selesai.
“Saya kira kasus itu sudah selesai,” katanya dikutip dari JPNN.com, Minggu (4/12).
BACA JUGA: Beri Penjelasan Soal Kabar punya Kekasih Baru, Gisel: Doakan Saja
Hal tersebut dikatakan Pitra saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum lama ini.
Pitra mengungkapkan laporan ke Polda Metro Jaya itu dibuatnya untuk memberikan hukuman kepada penyebar konten syur.
BACA JUGA: Ibunda Dewi Perssik Ungkap Kriteria Menantu yang Diinginkannya
“Setelah terpenuhi ya selesai,” ujarnya.
Adapun untuk penyebar video syur telah mendapatkan vonis 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta.
BACA JUGA: Dituding Jual Diri, Dewi Perssik: Namanya Mulut Tetangga
Pitra menyampaikan secara pribadi dirinya juga telah memberikan maaf kepada Gisel maupun Nobu.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Oh Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News