GenPI.co Riau - Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap aktris Nikita Mirzani dalam sidang di PN Serang yang digelar Kamis (29/12).
Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta supaya seluruh dakwaan terhadap perempuan yang akrab dipanggil Nikmir itu dicabut.
Nikita Mirzani mengatakan majelis hakim menyatakan kalau dirinya bebas murni.
“Bebas murni,” katanya usai sidang, dikutip dari JPNN.com, Jumat (30/12).
Nikita Mirzani mengaku vonis bebas yang didapatkannya ini tak disangkanya.
“Nggak pernah nyangka. Kasus aku disetop hari ini,” ujarnya.
Ibu tiga anak tersebut pun tak bisa menahan tangisnya karena terkejut.
Nikita Mirzani kini telah menghirup udara bebas dan bisa berkumpul bersama anak-analnya.
“Shocked. Aku menangisnya kayak, gitu,” ucapnya.
Nikita Mirzani sebelumnya menjalan sidang atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang sejak akhir Oktober lalu. (mcr31/jpnn)