GenPI.co Riau - Pengadilan Negeri Serang, Banten mengingatkan kepada aktris Nikita Mirzani supaya menjaga perilakunya saat menjalani sidang.
Wanita yang akrab disapa Nikmir tersebut terlihat kurang menjaga perilakunya saat sidang Senin (19/12).
Nikita Mirzani dalam sidang kasus pencemaran nama baik dan UU ITE itu mengempaskan mikrofon dan melempar map hasil pemeriksaan kesehatannya.
Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan tindakan dari Nikita Mirzani itu tak dibenarkan.
Namun majelis hakim memaafkannya karena terdakwa diduga kesal akibat sidang yang berlarut-larut.
“Kami imbau terdakwa, terutama penasihat hukumnya supaya mengingatkan agar perilaku terdakwa dijaga saat sidang,” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (21/12).
Peristiwa tersebut diharapkan tak terulang lagi pada agenda persidangan selanjutnya.
“Mungkin itu karena kecewa. Terlebih saksi belum bisa dihadirkan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Ibu dari tiga anak ini diketahui telah ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu di Rutan Klas IIB Serang, Banten.
Dia menjalani proses hukum atas dugaa pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan dari Dito Mahendra. (mcr34/jpnn)