GenPI.co Riau - Pitra Romadoni yang merupakan pelapor dari video syur Gisella Anastasia atau Gisel dengan Michael Yokinobu, tak mengetahui proses hukum kasus itu sampai mana.
Pitra mengatakan dirinya mengira kasus yang sudah dua tahun berlalu itu sudah selesai.
“Saya kira kasus itu sudah selesai,” katanya dikutip dari JPNN.com, Minggu (4/12).
Hal tersebut dikatakan Pitra saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum lama ini.
Pitra mengungkapkan laporan ke Polda Metro Jaya itu dibuatnya untuk memberikan hukuman kepada penyebar konten syur.
“Setelah terpenuhi ya selesai,” ujarnya.
Adapun untuk penyebar video syur telah mendapatkan vonis 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta.
Pitra menyampaikan secara pribadi dirinya juga telah memberikan maaf kepada Gisel maupun Nobu.
Keduanya sempat dinilai menimbulkan keresahan atas kasus video syur itu.
“Saya serahkan ke penyidik apapun prosesnya,” ucapnya.
Laporan yang dibuat pengacara tersebut ke Polda Metro Jaya itu dilakukan pada November 2022 silam. (jlo/jpnn)