GenPI.co Riau - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan komentar terkait kasus video dewasa yang menampilan wanita dengan kebaya merah.
Hotman Paris mengatakan pelaku yang terjerat kasus tersebut bisa dikenai pasal UU Pornografi dan UU ITE.
“Dua-duanya bisa kena,” katanya dikutip dari JPNN.com, Minggu (13/11).
Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris melalui akun Instagram miliknya pada Jumat (11/11) lalu.
Pria yang akrab disapa Bang Hotman itu mengatakan pemeran dari video tersebut bisa dikenai UU Pornografi karena memproduksi video dewasa.
Hotman juga menyebut pelaku bisa dikenai UU ITE karena melakukan penyebran video asusila.
Menurut Hotman Paris, pemeran video dewasa itu bisa terancamn hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Tinggal hakim penekanannya di mana,” ucapnya.
Sebelumnya, media sosial sempat heboh terkait video dewasa yang menampilkan perempuan dengan kebaya merah.
Polisi pun telah berhasil menangkap dua pelaku di Surabaya, berinisial AH dan ACS. (ded/jpnn)