Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Ditahan?

13 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Riau - Aktor Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan terhadap istrinya Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar tersebut setelah penyidik mendapat cukup bukti.

Dia mengungkapkan penetapan tersangka juga telah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT.

BACA JUGA:  Denny Darko Ramalkan Nasib Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar

“Disangkakan pasal 44 ayat 1,” katanya, saat konferensi pers yang digelar Rabu (12/10).

UU tersebut, dijelaskan Zulpan, mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban. Ancaman hukumannya yakni lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Kabar Banyak Cicilan Rizky Billar, Ayah Angkat Ungkap Faktanya

Penyidik rencananya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.

Soal penahanannya, penyidik yang nantinya akan menentukan. Kapolres Metro Jakarta Selatan atau Kasi Humas Polres Metro Jaksel yang menyampaikannya.

BACA JUGA:  Rizky Billar Akan Berusaha Mempertahankan Rumah Tangganya

Kasus dugaan KDRT ini dialami oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora dua kali, yakni pada pukul 01.51 WIB di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 September.

Pada waktu tersebut, Rizky Billar mendorong, membanting di kasur dan mencekik Lesti hingga jatuh ke lantai.

Kemudian yang kedua yakni pada pukul 09.47 WIB, yang mana tangan Lesti Kejora diduga ditarik ke arah kamar mandi. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU