GenPI.co Riau - Aktor Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan terhadap istrinya Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar tersebut setelah penyidik mendapat cukup bukti.
Dia mengungkapkan penetapan tersangka juga telah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT.
“Disangkakan pasal 44 ayat 1,” katanya, saat konferensi pers yang digelar Rabu (12/10).
UU tersebut, dijelaskan Zulpan, mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban. Ancaman hukumannya yakni lima tahun penjara.
Penyidik rencananya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Soal penahanannya, penyidik yang nantinya akan menentukan. Kapolres Metro Jakarta Selatan atau Kasi Humas Polres Metro Jaksel yang menyampaikannya.
Kasus dugaan KDRT ini dialami oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora dua kali, yakni pada pukul 01.51 WIB di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 September.
Pada waktu tersebut, Rizky Billar mendorong, membanting di kasur dan mencekik Lesti hingga jatuh ke lantai.
Kemudian yang kedua yakni pada pukul 09.47 WIB, yang mana tangan Lesti Kejora diduga ditarik ke arah kamar mandi. (*)