GenPI.co Riau - Sahabat Polisi Indonesia membuat laporan polisi terhadap pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait prank KDRT.
Pasangan selebritas tersebut sebelumnya membuat prank KDRT dan telah menyampaikan permintaan maaf.
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella mengatakan pihaknya harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi polisi.
“Kami laporan karena ini prank atau pembodohan masyarakat,” katanya ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Zanzabella juga sudah mengetahui kalau pasangan itu sudah menyampaikan maaf terkait prank KDRT tersebut.
Namun, menurutnya proses hukum harus tetap dilanjutkan.
Sementara, Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano mengatakan keduanya dilaporkan atas dugaan membuat laporan palsu.
Dia menyebut laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoven ke Polda Metro Jakarta Selatan ini dengan sangkaan Pasal 220 KUHP.
“Beliau melaporan KDRT yang ternyata keduanya sadar itu tidak ada,” ujarnya.
Eko berharap supaya masalah yang menjerat pasangan selebritas ini bisa menjadi pembelajaran.
Baim Wong dan Paula sendiri atas laporan dari Sahabat Polisi Indonesia itu terancam pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. (*)