GenPI.co Riau - Diduga berulang kali mencemarkan nama baik, pengusaha kecantikan Shandy Purnama Sari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Pelapor atas nama SP dan saksi GWP serta SM,” katanya, dikutip dari JPNN.com, Kamis (8/9).
Laporan yang dilakukan Bos MS Glow tersebut telah teregistrasi dengan nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.
Dari laporan itu, permasalahan berkutat pada unggahan Nikmir di akun media sosial pada 11 sampai 26 Maret 2022.
Unggahan di akun Instagram @nikitamirzanimawadi_172 itu diduga membuat pernyataan yang merusak nama Shandy dan suami Gilang Widya Pramana.
“Beberapa kali mencemarkan bama baik,” kata Nurul.
Adapun dalam laporan ini Nikita Mirzani disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian juga Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta. (*)