GenPI.co Riau - Pemain sepak bola yang berlaga di kompetisi Liga 3 Riau mendapat perlindungan dari risiko pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan ini merupakan hasil kerja sama antara Asprov PSSI Riau, BPJS Ketenagakerjaan dan rumah sakit.
Ketua Asprov PSSI Riau Edward Riansyahdi mengatakan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap pemain di Liga 3 Riau ini karena ada beberapa pertimbangan.
Salah satunya insiden salah seorang pemain dari tim Tornado FC saat berlaga di Liga 3 meninggal dunia.
Edward mengungkapkan saat ini sepak bola profesional pemainnya sudah dalam kategori tenaga kerja.
“Kami kerja sama dengan beberapa rumah sakit dan pesepakbola profesional juga termasuk tenaga kerja,” tuturnya.
Penjaga gawang Tornado FC yang meninggal pada 2021 lalu juga tak lepas karena rumitnya administrasi pelayanan medis.
Menurut Edward, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan maka akan memudahkan pelayanan dan lebih efisien bagi yang memerlukan pertolongan medis.
Wakil Direktur PT Aulia Hospital Reza Kusnanjar mengatakan pihak siap berpatisipasi dan kolaborasi terhadap dunia sepak bola di Riau.
“Untuk antisipasi cedera atlet, kami sudah sediakan layanan dan dokter spesialis ortopedi,” ucapnya. (ant)